Nasional . 12/09/2024, 18:47 WIB
fin.co.id - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi. Keempatnya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
"Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 September 2024.
Empat orang saksi itu, kata dia, yakni TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations dan SHD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022. Kemudian, sambungnya, ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia dan JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).
"Nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," tuturnya.
Harli emngatakan, pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkata TPK dan TPPU yang diduga dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sekadar diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi terkait pengembangan kasus yang menjerat pemiliknya yakni Surya Darmadi. Penetapan tersangka korporasi tersebut terkait penguasaan lahan yang diduga melawan hukum.
Kejagung juga telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Kemudian, Surya juga telah selesai menjalani persidangan dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht pada tingkat kasasi yang dijatuhi hukuman 16 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Grup terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Ketut Sumedana, Kamis 23 November 2023.
Dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Kasus ini bermula saat Surya Darmadi diduga ada 'main' dengan Bupati Indra Giri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan duduk di kursi pesakitan.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com