Diduga Tak Transparan Kelola Uang Iuran, Warga Gading Serpong Gugat RT RW-nya ke PN Tangerang

fin.co.id - 12/09/2024, 13:19 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Uang Iuran, Warga Gading Serpong Gugat RT RW-nya ke PN Tangerang

Warga Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunggat pengurus RT/RW-nya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

fin.co.id -  Warga Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunggat pengurus RT/RW-nya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan ke PN Tangerang tersebut dilatarbelakangi mosi tidak percaya para warga terhadap pengurus RT/RW.

Airlangga Dwi Nugraha selaku kuasa hukum dari warga Karelia Village mengatakan, bahwa gugatan perdata warga yang teregister 507/Pdt.G/2024) PN Tng  terkait konflik warga dan RT/RW dalam pengelolaan cluster mandiri yang dikelola RT/RW secara semena-mena.

Menurunya, dalam pengelolaan clustes tersebut tidak ada transparansi keuangan yang jelas dari pengurus RT/RW.

Baca Juga

Dalam materi gugatan, kata Airlangga perbuatan para tergugat menyalahi ketentuan pasal ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf (f) Peraturan Bupati Tangerang Nomer 7 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyaraktan Desa, yakni pasal 34  dengan jelas,  (1) Rukun warga sebagaimana dimaksud pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi; menampung dan mengusulkan  aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah rukun warga.

Kemudian rukun tetangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana.   

“Ini menyangkut legal standing RT/RW yang membentuk kepengurusan pengelolan IPKL yang tidak tepat, dan ini menyalahi aturan yang ada, dimana Lurah Medang sudah merekomendasikan warga untuk mengelolah secara mandiri dengan membentuk paguyuban warga,”jelas Airlangga, dikutip FIN Kamis 12 September 2024.

Dalam materi gugatakan Airlangga menjelaskan, perbuatan para tergugata masing-masing: tergugat 1 Selaku ketua RW029 Tergugat 2 selaku ketua RT 001 Tergugat 3 Selaku RT 002 dan tergugat 4 selaku ketua RT 003 Keluarah Medang, Kecamatan Pagedanagan Kabupaten Tangerang, secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penguggat sebagai warga clustser Karelia Villag dan warga  lainnya. 

Kemudian, lanjut Airlangga, dalam mendirikan badan hukum dan PERKUMPULAN KARELIA GADING SERPONG dengan akta Pendirian No 02 Tanggal 01 Februari 2024 oleh Notaris Pandeglang Banten Sylviyanti, SH,M.Kn dan terdaftar secara sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukuan  Hak Asasi RI, dengan  nomer SK AHU 0002048AH 01.07 TAHUN 20024 tanggal  24 Februari 2024 merupakan  perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

“Menyatakan perbuatan para tergugat masing-masing tergugat  yang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga cluster karelia dan warga lainnya. Menyuruh atau meminta para penggugat (dan semua warga Karelia) agar membayar iuran IPKL ke traser bca 7616228888 atas Nama Karelia Gading Serpong dengan pengelolaan dana IKPL tidak transparan dan akuntabel," paparnya.

Sebelumnya, ketua RW 029 Karelia diduga bersikap arogan hingga membuat warganya was-was mengingat paguyuban warga terlah terbentuk secara legal dan sudah ada AHU, tapi RT/RW-nya tapi masih saja berulah dan medatangkan preman untuk merampas fasilitas yang dikelola warga. 

Konflik ini bermula saat RT/RW dalam pembuatan dan penerapan peraturan lingkungan setalah menjadi cluster mandiri, tidak adanya transparansi laporan keuangan dan tindakan-tindakan intimidatif yang dilakukan RT/RW kepada beberapa warga sebelumnya. 

Bahkan warga Karelia Village pernah  menggelar aksi demo mosi tidak percaya terhadap pengurus RT/RW dan viral di beberapa platform media sosial.

Konflik semakin memanas setelah RT/RW secara sepihak per Juli 2024 dengan melakukan pencabutan fasilitas keamanan warga seperti memecat security dan hanya meninggalkan satu orang saja dan pencabutan boom gate di gerbang masuk, tanpa ada solusi apapun.

Fasilitas seperti kolam renang, pengelolaan sampah, lampu penerangan juga diduga telah ditelantarkan oleh pengurus RT/RW. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Rikhi Ferdian
Penulis
-->