Nasional . 12/09/2024, 13:48 WIB
fin.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus buron bandar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Salihin alias Saleh (39), di Kota Palangka Raya. Saleh dibekuk setelah dua tahun kabur-kaburan menghindari hukuman.
"Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom kepada wartawan, Kamis 12 September 2024.
Dia menuturkan awal mula penangkapan Saleh. Kata dia, penangkapan dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.
Namun, pada proses persidangan yang dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor putusan Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi menyatakan, dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak cukup hingga dia dibebaskan.
"Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," terangnya.
Kemudian, tim BNN menyebut kembali mengejar kepada Saleh dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri. Namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp902.538.000, dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," jelasnya.
Diterangkannya, pada Rabu 4 September pihaknya menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kemudian ketika hendak dibekuk Saleh berupaya kabur dari kejaran petugas.
Saleh disebut bersembunyi di balik semak belukar disekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.
Dalam penangkapan itu, lanjutnya, petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Keduanya bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
"Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk," terangnya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com