6. Pengakuan Menyesal: Pelaku Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Dalam pernyataannya yang penuh penyesalan, SJ meminta maaf kepada keluarga SY. "Saya sangat menyesal dan siap menghadapi konsekuensi hukum," kata SJ. Pengakuan ini menunjukkan kepasrahan SJ menghadapi hukum atas tindakannya.
7. Ancaman Hukuman Mati: SJ Hadapi Hukum Berat atas Pembunuhan Berencana
Dengan perencanaan matang, SJ dijerat Pasal 340 Juncto 388 tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati. "Kejahatan ini direncanakan dengan sangat cermat, dan pelaku harus menghadapi balasan setimpal," tegas Jamalinus. (DSW/CAN)