Gelapkan Uang Rp26 Miliar Milik Perusahaan, Warga Korsel Ditangkap Penyidik Kejaksaan Tangerang

fin.co.id - 11/09/2024, 17:45 WIB

Gelapkan Uang Rp26 Miliar Milik Perusahaan, Warga Korsel Ditangkap Penyidik Kejaksaan Tangerang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Saat Diwawancara Wartawan.

fin.co.id -  Seorang warga Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut.

Akan tetapi, warga negara korea selatan tersebut tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan jelas.

"Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," ujar Ricky, Rabu 11 September 2024.

Baca Juga

Dikatakan Ricky, eksekusi terhadap Lee Soo Hyun dilakukan pada Jumat malam tanggal 6 September 2024.

Menurutnya, saat eksekusi dilakukan suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Ricky. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Rikhi Ferdian
Penulis
-->