20 Capim dan Dewas KPK Lolos Profil Assessment, Ini Nam-namanya

fin.co.id - 11/09/2024, 20:24 WIB

20 Capim dan Dewas KPK Lolos Profil Assessment, Ini Nam-namanya

Pansel Capim dan Cadewas KPK mengumumkan hasil profile assessment bagi capim dan Dewas KPK. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil profile assessment bagi capim dan Dewas KPK. Pansel menyatakan 20 orang lolos profile assessment capim dan Dewas KPK.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dari 40 capim dan 40 cadewas KPK yang telah mengikuti profile assessment pada 28-29 Agustus 2024, diumumkan 20 orang capim dan 20 oran cadewas lolos profile assessment.

"Nah nama-nama peserta yang dinyatakan lolos ini akan dimumumkan pada hari ini, nanti jam 14.30 melalu website Kementerian Setneg dan website Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Yusuf Ateh kepada wartawan, Rabu 11 September 2024.

Berikut daftar 20 nama calon Dewas KPK yang lolos profile assessment:

Baca Juga

1. Achmed Sukendro (Kepala Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Pertahanan RI)

2. Benny Jozua Mamoto (Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional)

3. Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua Ombudsman RI)

4. Chisca Mirawati (Pengacara)

5. Elly Fariani (Inspektur Jenderal Kominfo)

6. Gatot Darmasto (Deputi Kepala BPKP Bidang Pemgawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah)

Baca Juga

7. Gusrizal (Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia)

8. Hamdi Hassyarbaini (Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) 2015-2018)

9. Hamidah Abdurrachman (Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Universitas Pancasakti Tegal/Caleg DPRD Provinsi Jateng XII PKS)

10. Heru Kreshna Reza (-)

11. Iskandar Mz (eks Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri) (cek)

12. Kaspudin Nor (eks Komjak)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->