Kejagung Bongkar Skandal Besar: Dua Saksi Kunci Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

fin.co.id - 10/09/2024, 09:03 WIB

Kejagung Bongkar Skandal Besar: Dua Saksi Kunci Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mendalami kasus besar dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Pada Selasa, 10 September 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang dianggap krusial dalam penyidikan ini.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

1. HH, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

2. AM, Staf Marketing Duta Palma Group.

Baca Juga

Pemeriksaan ini merupakan langkah signifikan dalam mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan beberapa korporasi besar, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Semua perusahaan tersebut terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan, “Pemeriksaan kedua saksi ini adalah bagian dari upaya intensif kami untuk menggali lebih dalam dugaan kejahatan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.” ujar Harli di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Harli menegaskan bahwa fokus dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan. Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi penting dan membawa pelaku ke jalur hukum yang tepat. (*)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->