Viral! Sepasang Kekasih Ciuman di KRL Disaat Ramai Penumpang, Apakah Bisa Didenda?
Jagat media sosial dihebohkan dengan sepasang kekasih yang berbuat mesra di Kereta Listrik.
Penumpang yang tidak membayar denda dalam waktu 24 jam tidak diperbolehkan naik KA selama 90 hari kalender.
Penumpang yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.