Viral! Sepasang Kekasih Ciuman di KRL Disaat Ramai Penumpang, Apakah Bisa Didenda?

fin.co.id - 09/09/2024, 19:00 WIB

Viral! Sepasang Kekasih Ciuman di KRL Disaat Ramai Penumpang, Apakah Bisa Didenda?

Viral! Sepasang Kekasih Ciuman di KRL Meski Ramai Penumpang, Apakah Bisa Didenda?

Penumpang yang tidak membayar denda dalam waktu 24 jam tidak diperbolehkan naik KA selama 90 hari kalender.

Penumpang yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID