Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

fin.co.id - 09/09/2024, 17:12 WIB

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden

Tentu pencapaian visi-misi itu telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global. 

Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.

“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi,” pungkasnya. 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID