fin.co.id - Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua pembegal motor milik purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Gatot di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pembegal itu berinisial WW dan SRA.
"Ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob, ini sindikat spesialis jadi dua orang sudah ditangkap (dan) dua DPO. Ditangkap dua tersangka, pertama tersangka WW dan tersangka SRA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 9 September 2024.
Ade mengatakan, ada dua kejadian pembegalan yang tidak jauh beda. Pertama pembegalan yang menimpa Purnawirawan TNI Gatot di Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin 19 Agustus 2024.
Kemudian, pembegalan kedua menimpa seorang karyawan swasta di alan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu 21 Agustus 2024. Para pelaku, kata dia, kerap membekala dirinya dengan senjata tajam.
"Mereka dalam melakukan aksinya itu menggunakan dua kendaraan bermotor, kemudian membawa sajam celurit," katanya.
Dari dua kejadian itu, kata dia, pelaku kerap beraksi di waktu yang sama yakni sekitar 02.50 WIB. "Kejadian nya hampir sama semua, jam 2.50 WIB, (dari) TKP pertama Senin 19 Agustus 2024 jam 02.50 WIB di Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi," terangnya.
Ade mengatakan, kedua tersangka yang diringkus memliki peran yang berbeda-beda. Dia juga mengatakan, WW dan SRA merupakan warga Tambun, Kabupaten Bekasi.
"WW warga Tambun Bekasi kemudian SRA warga Tambun juga. Tersangka WW perannya eksekutor yang mengancam dan mengambil merampas kendaraan milik korban kemudian SRA perannya sebagai joki dan memepet korban ini gunakan dua kendaraan," tuturnya.
Dia menegaskan, hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. Polisi, kata dia, sudah mengantongi identitas kedua pelaku dalam komplotan ini.
"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing masing berperan sebagai kapten dan Joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," ucapnya.
Baca Juga
Dua tersangka yang diamankan saat ini disangkakan Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Raf)