fin.co.id - Polisi telah meringkus satu keluarga terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di eilayah kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat. Peredaran barang haram ini telah dilakukan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak sejak Oktober 2023.
Kepolisian sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Rudy Wiransyah menyebutkan, keluarga tersebut termasuk dalam jaringan peredaran narkoba terbesar di Kabupaten dan Kota Bekasi. Peredaran narkotika di Tambun Selatan terbongkar dari laporan masyarakat hingga akhirnya kasus ini mencuat.
Pada 2 September 2024, kata dia, aparat penegak hukum melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan orang-orang yang terlibat seperti suami, istri, anak, dan menantu dalam penyiapan sabu untuk diedarkan. Rudy menyatakan barang bukti yang diamankan pihaknya mencapai sekitar miliaran.
"Jika diakumulasikan rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan uang kurang lebih Rp1 miliar," kata Rudy, Senin 9 September 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat.
"Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya mengamankan empat orang pengedar narkoba. Namun, sambungnya, dari empat orang itu dua orang KK dan A lah yang diduga sebagai aktor dalam kasus ini.
"Kalau Aktor intelektualnya di KK sama A ini bisa seumur hidup," ujarnya.
(Dim)