"Ini baru jadi asisten stafsus aja udah abuse of power segininya, gimana dikasih lebih lagi? Padahal kan yang nyepill dia sendiri hadeuh," sahut @hrd*****
Apalagi ada yang menautkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden dan Pejabat Terkait.
Ada pun rincian jabatan serta gaji yang diberikan per bulan, adalah:
1. Staf Khusus: Rp51 juta.
2. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp36,5 juta.
3. Asisten: Rp32,5 juta.
4. Pembantu Asisten: Rp 19,5 juta.