"Setelah sampai di lokasi kedua, ke 4 tersangka kembali melakukan perbuatannya terhadap korban yang saat itu sudah tidak bernapas (meninggal dunia) secara bergilir," ungkapnya.
Kini keempat anak di bawah umur tersebut berhadapan dengan hukum (ABH). IS dan kawan-kawannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.