fin.co.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polres Subang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan total 8 pelaku diamankan pihaknya.
"Sebanyak delapan tersangka kasus curanmor berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang di dua TKP yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota," katanya kepada awak media, Sabtu 7 September 2024.
Diungkapkannya, dari lokasi pertama terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Karanganyar Subang Kota yang kejadiannya tanggal 17 Agustus 2024 lalu tersebut terungkap lewat patroli siber.
"Motor korban sedang ditawarkan oleh penadah di media sosial Facebook. Saat itu juga kita langsung buru pelaku dan berhasil kita bekuk," ungkapnya.
Dijelaskannya, modus pelaku yakni dengan merusak kunci kontak kendaraan yang ditinggal oleh korban dihalaman parkir kontrakan.
"Para pelaku ini sudah mengintai motor korban dan terus mengawasinya. Saat korban lengah, dengan menggunakan kunci T pelaku beraksi membawa kabur motor korban," jelasnya.
Baca Juga
Diterangkannya, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan pada 1 September kemarin, pihaknya berhasil menangkap pelaku utama curanmor tersebut.
"Pelaku utama sebagai eksekutor, joki dan yang memantau situasi target sasaran, berhasil kita ringkus, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," terangnya.
"Dari TKP Subang Koya ini, kita berhasil amankan 5 tersangka yakni 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yang dijual di medsos Facebook," lanjutnya.
Sementara untuk TKP kedua, di kawasan Kecamatan Tambakdahan pihaknya meringkus 3 pelaku.
"TKP Tambakdahan ini, pelaku mengincar motor petani yang terparkir di pesawahan," ujarnya.
Mereka berinisial S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus Curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27). (rafi/dsw)