News . 07/09/2024, 18:45 WIB

Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Palembang Kecanduan Video Porno

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

"Dalam kasus ini, di mana para pelaku masih berusia anak, maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan dengan sesuai undang-undang yang berlaku."

Dalam hal ini, proses hukum berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tertuang pada Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa.

Di sisi lain, pihaknya juga memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga korban.

"KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis."

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com