fin.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya buka suara soal kasus dugaan perundungan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dr Aulia Risma Lestari hingga meninggal dunia. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris.
"Kemendikbudristek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Haris kepada Disway Group, Sabtu 7 September 2024.
Haris pmenegaskan, pihaknya menentang keras segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan kedokteran. "Dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, koordinasi telah dilakukan melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan rumah sakit pendidikan (RSP). Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil internal Undip dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI.
Sebelumnya, dokter muda bernama Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia, diduga bunuh diri karena tak kuat mengalami perundungan atau bullying dari seniornya. Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polda Jawa Tengah melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan bunuh diri dan perundungan.
Bersama dengan itu, Kemenkes juga menghentikan sementara wahana pendidikan di RS Kariadi yang menjadi tempat dr Risma berpraktik serta praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko. Terbaru, keluarga korban melaporkan sejumlah senior dr Risma ke Polda Jawa Tengah karena adanya pemerasan, pengancaman, hingga intimidasi terhadap korban.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga dr Risma Misyal Achmad meminta agar Kemendikbudristek turut andil dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.
Baca Juga
"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, Sabtu 7 September 2024.
Ia mengaku bahwa pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan Kemendikbudristek. Meski begitu, ia meyakini bahwa Kemenkes dan Kemendikbudristek telah berkomunikasi untuk menangani kasus ini.
(Ann)