fin.co.id - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal jadi lembaga pemberantas korupsi.
Hal ini dikatakan Syahputra ketika dimintai tanggapan soal penanganan dugaan gratifikasi penerimaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
"KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi guna Indonesia yang bersih dari KKN, ternyata pilar pilarnya KPK keropos," tegas Syahputra pada Sabtu, 7 September 2024.
Ia mempertanyakan kinerja dari lembaga antirasuah itu karena tidak jadi secara profesional memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga
"KPK yang kabarnya membatalkan panggilan klarifikasi pada Kaesang adalah wujud perbuatan ancaman dari dalam KPK sendirilah yang menjadi bahaya dan ketegangan konflik di dalamnya hingga telah mengganti fungsi pokok KPK yang seharusnya mengambil langkah untuk segera klarifikasi guna kejelasan informasi bagi publik," jelasnya.
Sebelumnya, KPK memperbolehkan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi melalui website KPK atau datang langsung ke lembaga antirasuah itu.
"Di beberapa kesempatan juga, baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silakan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 7 September 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa untuk Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep untuk penanganan dugaan gratifikasinya difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).