News . 07/09/2024, 18:32 WIB
"Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat PLPM. Direktorat gratifikasi dalam hal ini di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM," ujar Tessa.
Dalam hal ini Tessa menyebut bahwa saat ini proses laporannya sudah berada di tahap penelahan.
Menurutnya, pihak pelapor nanti akan dipanggil dan akan diklarifikasi. Selain itu, ada kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang akan ikut diklarifikasi.
“Tetapi siapa yang akan diklarifikasi dan kapan itu saya tidak bisa berasumsi. Karena secara prinsip untuk pelaporan dan penanganan perkara di tingkat penyelidikan bersifat rahasia,"pungkasnya. (Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com