News . 07/09/2024, 18:32 WIB
fin.co.id - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal jadi lembaga pemberantas korupsi.
Hal ini dikatakan Syahputra ketika dimintai tanggapan soal penanganan dugaan gratifikasi penerimaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
"KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi guna Indonesia yang bersih dari KKN, ternyata pilar pilarnya KPK keropos," tegas Syahputra pada Sabtu, 7 September 2024.
Ia mempertanyakan kinerja dari lembaga antirasuah itu karena tidak jadi secara profesional memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi.
"KPK yang kabarnya membatalkan panggilan klarifikasi pada Kaesang adalah wujud perbuatan ancaman dari dalam KPK sendirilah yang menjadi bahaya dan ketegangan konflik di dalamnya hingga telah mengganti fungsi pokok KPK yang seharusnya mengambil langkah untuk segera klarifikasi guna kejelasan informasi bagi publik," jelasnya.
Sebelumnya, KPK memperbolehkan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi melalui website KPK atau datang langsung ke lembaga antirasuah itu.
"Di beberapa kesempatan juga, baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silakan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 7 September 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa untuk Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep untuk penanganan dugaan gratifikasinya difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat PLPM. Direktorat gratifikasi dalam hal ini di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM," ujar Tessa.
Dalam hal ini Tessa menyebut bahwa saat ini proses laporannya sudah berada di tahap penelahan.
Menurutnya, pihak pelapor nanti akan dipanggil dan akan diklarifikasi. Selain itu, ada kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang akan ikut diklarifikasi.
“Tetapi siapa yang akan diklarifikasi dan kapan itu saya tidak bisa berasumsi. Karena secara prinsip untuk pelaporan dan penanganan perkara di tingkat penyelidikan bersifat rahasia,"pungkasnya. (Ayu)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id