Kronologi Suami Bunuh Istri di Depan Anak, Dipicu Adanya Dugaan Perselingkuhan
Polisi menjelaskan kronologi pembunuhan Febriana Fatmawati alias FF (28), oleh suaminya Achmad Syarifudin (30), di rumah kontrakannya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Saat ini AS ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta," katanya.
(Faj)