Saat ini AS ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta," katanya.
(Faj)