MEGAPOLITAN . 06/09/2024, 15:55 WIB

Kronologi Suami Bunuh Istri di Depan Anak, Dipicu Adanya Dugaan Perselingkuhan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Saat ini AS ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta," katanya.

(Faj)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com