fin.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan besar-besaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp1,2 triliun yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2020.
Sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI telah menyita sejumlah barang bukti yang dianggap krusial.
“Kami telah menyita beberapa unit laptop, PC, serta dokumen-dokumen penting lainnya. Tindakan ini bertujuan untuk menganalisis bukti secara forensik dan menyempurnakan alat bukti dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Baca Juga
- Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Santri Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Solusi Ciptakan Lapangan Kerja
- Perkuat Ekosistem Digital di Yogyakarta, Telkom Hadirkan neuCentrIX Pugeran
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi terpisah, yakni Gedung Cyber Lt.11 di Kuningan Barat Jakarta Selatan, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejati DKI dalam menuntaskan kasus korupsi besar yang melibatkan proyek strategis nasional.
Aksi ini merupakan respons serius terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pengembangan Technopark, yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.
Kejati DKI bertekad untuk menyelidiki dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, guna memastikan proses hukum yang adil dan transparan. (*)
Baca Juga
- Kebakaran di Smelter PT Freeport Indonesia Berhasil Dipadamkan, Seluruh Karyawan Selamat
- Politisasi Beasiswa PIP di Polewali Mandar: Ratih Singkarru dalam Pusaran Kontroversi
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq