fin.co.id - Seiring perkembangan teknologi, penggunaan meterai fisik kini mulai bergeser ke bentuk digital, yang dikenal dengan e-Meterai.
E-Meterai adalah meterai elektronik yang digunakan untuk keperluan sah dan legal dalam dokumen digital, menggantikan fungsi meterai konvensional.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang bentuk e-Meterai, cara mendapatkannya, serta bagaimana cara menggunakannya dalam dokumen resmi secara online.
Apa Itu e-Meterai?
E-Meterai merupakan meterai yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Seperti meterai fisik, e-Meterai memiliki nilai yang sama yaitu Rp10.000, dan digunakan untuk memberikan legitimasi pada berbagai jenis dokumen elektronik, seperti perjanjian, akta notaris, maupun transaksi online yang membutuhkan tanda tangan resmi.
Cara Mendapatkan e-Meterai
Baca Juga
1. Kunjungi Situs Resmi atau Aplikasi Mitra
Untuk membeli e-Meterai, kamu bisa mengakses situs resmi e-Meterai di e-meterai.co.id atau melalui aplikasi mitra yang telah bekerja sama dengan Peruri, seperti platform e-commerce atau layanan fintech yang mendukung pembelian e-Meterai.
2. Registrasi Akun
Setelah mengakses situs atau aplikasi, kamu perlu membuat akun dengan mengisi data diri yang diperlukan.
Pastikan kamu memasukkan informasi yang benar, seperti nomor KTP dan alamat email, karena proses verifikasi akan menggunakan data tersebut.
3. Pilih Jumlah e-Meterai
Setelah mendaftar, kamu bisa memilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli. Harga per e-Meterai adalah Rp10.000, sama seperti meterai fisik. Setelah itu, lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
4. Download dan Simpan e-Meterai