Lifestyle . 06/09/2024, 11:04 WIB
Setelah dokumen diunggah, tempelkan e-Meterai pada posisi yang dibutuhkan dalam dokumen tersebut. Biasanya, e-Meterai ditempatkan di bagian tanda tangan atau pengesahan.
Setelah e-Meterai ditempel, pastikan dokumen sudah sesuai, lalu kirimkan ke pihak yang berkepentingan. Dengan e-Meterai, dokumen kamu akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang menggunakan meterai fisik.
Dengan menggunakan e-Meterai, proses pengesahan dokumen menjadi lebih praktis dan cepat. Kamu tidak perlu lagi khawatir kehabisan meterai fisik, karena e-Meterai bisa dibeli secara online kapan saja.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id