fin.co.id - Dua dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Kedua tersangka berinisial AS (21) dan WW (24).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 31 Agustus 2024 lalu saat tim opsnal Resmob Satreskrim Polresta Tangerang, menyelidiki kasus curanmor yang terjadi di dua lokasi yakni di Kampung Bunder Cikupa dan Kampung Waru Sindang jaya.
"Kemudian tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Baktiar dalam konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat 6 September 2024.
Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi yang dijadikan tempat tinggal oleh para pelaku di sebuah rumah kontrakan di jalan Ahmad Achari, RT1 RW4 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB kedua pelaku yakni AS dan WC berhasil diamankan saat keluar dari area kontrakan.
"Saat berhasil diamankan kemudian diintrogasi kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di daerah Bunder Cikupa dan Pasar Kemis," terangnya.
Dari hasil interogasi polisi para pelaku juga mengaku sudah 12 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang bersama tersangka J dan Y yang saat ini masih dalam pencarian.
Baca Juga
"Dan sudah kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuhnya.
Lanjut Baktiar, setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku hingga ditemukan beberapa barang berupa kunci letter T dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru.
Menurut kedua pelaku senpi rakitan tersebut merupakan milik tersangka Y yang setelah dilakukan pengembangan, tersangka sudah melarikan diri.
"Jadi senjata api rakitan dengan dua buah peluru biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Dikatakan Baktiar, modus operandi para pelaku yakni dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan Leter T.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti lain berupa kunci leter T, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dan dua unit sepeda motor hasil curian telah dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut.
"Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.