fin.co.id — Kejaksaan Agung hari ini memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditi emas di PT Antam Tbk.
Keempat saksi yang diperiksa adalah EEL, DF, GAR, dan STY. Mereka memiliki peran penting dalam proses manufaktur dan pengolahan logam mulia di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi dari tahun 2010 hingga 2022. Kasus ini melibatkan tersangka HN dan beberapa pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan, “Pemeriksaan saksi ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi ini. Kami berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang terlewatkan.” kata Harli, Kamis, 5 September 2024.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemajuan dalam penyidikan kasus ini, yang menyentuh aspek penting dari pengelolaan komoditi emas di salah satu perusahaan BUMN terbesar. (*)