fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tekanan dari manapun terkait batalnya pemanggilan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terkait dengan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Kini KPK tengah fokus ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, bukan lagi pada Direktorat Gratifikasi.
"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Tessa kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.
Tessa menjelaskan, saat ini fokus dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yaitu penelaahan atas laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Per hari ini setelah ada update dari Direktrat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifiaksi," katanya.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," lanjutnya.
Namun, kata Tessa walaupun Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang, Direktorat Gratifikasi juga tidak berhenti dan akan terus mensupport data kepada Direktorat PLPM.
(Ayu)