Menolak Lupa! Dugaan Korupsi Menara Bank BCA yang CSR-nya Dipakai Kejagung Buat Radio

fin.co.id - 03/09/2024, 16:27 WIB

Menolak Lupa! Dugaan Korupsi Menara Bank BCA yang CSR-nya Dipakai Kejagung Buat Radio

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dok Kejagung

fin.co.id - Kasus Corporate Social Responsibility (CSR) bank Central Asia (BCA) di Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, CSR sebesar miliaran rupiah itu digunakan untuk membuat Radio StreamingSound of Justice” yang berkantor di Gedung Pusan Penerangan (Puspen) Kejagung menimbulkan polemik.

Bagaimana tidak, dana SCR yang seyogianya diperuntukkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Ini malah digunakan oleh Kejagung untuk membuat radio streaming yang tadinya ruangan wartawan.

Bahkan, hal tersebur dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, radio streaming dengan nama “Sound of Justice” menggunakan dana CSR dari BCA.

"Benar pembangunan infrasturtur Radio Sound of Justice itu memang berasal dari dana CSR BCA," kara Harli di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 2 September 2024.

Namun, proyek radio streaming ini merupakan gagasan Kapuspenkum Kejagung Periode sebelumnya yakni Ketut Sumedana. Ketut Mendapatkan dana CRS dari Bank BCA untuk mendanai pembangunan radio antara lain merombak ruang press room menjadi kantor Radio Sound of Justice.

"Dana CRS dari BCA. Kita hanya mensekat ruangan press room itu, tanpa menggangu keberadaan teman-teman wartawan jika mau istirahat sambal ngopi," kata Ketut beberapa waktu lalu.

PERKARA MENARA BCA

Pada tahun 2016, Kejagung pernah menangani kasus dugaan korupsi pembagunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Namun, kasus diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun dari pembangunan kedua gedung di kawasan arteri Jakarta itu.

"Kerugian dihitung dari dugaan tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang, atau tidak diterimanya pendapatan (negara) dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, mengakibatkan kerugian negara untuk hasil sementara adalah sekitar Rp1,2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Status penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan dua gedung tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan nomor surat Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

Dugaan kasus korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski berawal dari ketika penyelidik Kejagung menemukan adanya bangunan yang berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Kedua proek itu diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.

(Adm)

Mihardi
Penulis