fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum calon kepala daerah (Cakada) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penundaan dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 masih berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika. Dia mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa ketika dihubungi, Selasa 3 September 2024.
Di luar dari itu, kata dia, KPK akan menunggu Pilkada Serentak 2024 selesai. “Di luar itu, menunggu hajatan pilkada selesai," lanjutnya.
Diketahui di KPK ada satu tersangka yang merupakan calon kepala daerah pada kontestasi tahun ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
Dalam hal ini, KS merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Oleh karena penetapan itu, Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan tetap berjalan.
Baca Juga
“Yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” kata Tessa, Jumat 30 Agustus 2024.
(Ayu)