IRESS: Jangan Biarkan Skema Power Wheeling Menguasai UU EBET, Merugikan Keuangan Negara!

fin.co.id - 03/09/2024, 14:42 WIB

IRESS: Jangan Biarkan Skema Power Wheeling Menguasai UU EBET, Merugikan Keuangan Negara!

Direktue Eksekutif IRESS Marwan Batubara

fin.co.id - Sejak pelantikannya pada 19 Agustus 2024, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertekad mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Kementerian ESDM menargetkan RUU ini disahkan sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir. Namun, ada indikasi kuat bahwa agenda skema power wheeling (PW) yang kontroversial sedang didorong untuk dimasukkan ke dalam UU ini.

Sebagaimana diketahui, power wheeling adalah sistem yang memungkinkan penyedia energi swasta menjual listrik menggunakan jaringan transmisi milik negara.

"Skema ini dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sektor energi strategis harus dikuasai negara. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sektor ketenagalistrikan tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar bebas, melainkan harus dikelola oleh BUMN atau PLN," ungkap Direktur Eksekutif Institute of Resources Study (IRESS) Marwan Batubara di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Baca Juga

Marwan mengatakan, implementasi skema PW dapat merugikan keuangan negara dan BUMN, serta membebani rakyat dengan tarif listrik yang lebih tinggi. Hal ini karena skema PW memungkinkan swasta mengambil pelanggan premium PLN, mengurangi pendapatan PLN dan meningkatkan beban subsidi energi di APBN.

"Selain itu, skema ini berpotensi menambah beban biaya operasional PLN dan mendorong tarif listrik lebih tinggi bagi masyarakat," tegas Marwan.

Pemerintah dan DPR diingatkan bahwa skema PW, jika diterapkan, akan melanggar konstitusi dan prinsip keadilan sosial. Prabowo, sebagai calon presiden mendatang, diharapkan mampu menghentikan agenda oligarki ini dan memastikan bahwa UU EBET tidak menyimpang dari kepentingan rakyat. (*)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->