fin.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta didesak mengusut dugaan larangan menggunakan hijab di Rumah Sakit (RS) Medistra. Pasalnya, larangan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani mengatakan, di era terbuka saat ini sudah tidak pantas lagi bagi berbagai pihak untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinannya.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani dalam keterangannya kepada wartawa, Senin 2 September 2024.
Dia mendorong Dinkes DKI Jakarta agar segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut. "Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” tegasnya.
Achmad Yani juga mendorong pihak manajemen Rumah sakit Medistra agar segera melakukan klarifikasi atas dugaan terkait isu pelarangan penggunaan hijab bagi tenaga medis.
“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambung Yani.
Selain itu, Achmad Yani juga membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada tindakan-tindakan serupa.
Baca Juga
"Jangan ada warga Jakarta yang ragu. Silakan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, beberapa hari terakhir, beredar surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp Onk(K) kepada Manajemen RS Medistra Jakarta Selatan. Isi surat tersebut terkait adanya dugaan pertanyaan dalam wawancara terhadap tenaga medis yang bersedia membuka hijabnya jika diterima bekerja di RS Medistra.
Hal ini ramai menjadi perbincangan di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(Cah)