fin.co.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut proses klarifikasi yang diminta lembaga antirasuah pada anak bungsu Joko Widodo (Jokowi) hanyalah formalitas.
Menurut Novel, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Kemudian, tindakan KPK yang menugaskan direktur penyidikan untuk klarifikasi dinilai membingungkan.
"Kaesang ini posisinya bukan penyelenggara gegara, saya baca Pimpinan KPK menugaskan Direktur Gratifikasi untuk klarifikasi. Menurut saya agak membingungkan," ujar Novel pada Senin, 2 September 2024.
Lebih lanjut, Novel menyebut seharusnya KPK bisa mendalaminya dan didilakukan secara tertutup.
"Seharusnya KPK bisa melakukan pendalaman dalam koridor penyelidikan, dan dilakukan secata tertutup," pungkasnya.
Namun, kata Novel apabila proses klarifikasi yang dikatakan Pimpinan KPK itu dilakukan hasilnya akan menjadi sebuah formalitas.
"Bila proses klarifikasi yang dilkatakan oleh Pimpinan KPK itu dilakukan saya kira hasilnya kita pasti sudah bisa duga. Formalitas," tuturnya.
Baca Juga
Pasalnya, Novel menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki kewajiban seperti ini, kepada orang yang bukan penyelenggara negara.
"Aneh saja sih. Sedangkan dalam per-Undang-Undangan, yang punya kewajiban laporan gratifikasi adalah penyelenggara Negara,"pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa akan menyurati Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi.
Hal ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan saat berpergian ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat panggilan segera dikirimkan.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Iya lah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Alex, mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.