fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menggerbek tempat penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan dua pelaku penjual obat keras daftar G tanpa izin berinisial MI (19) dan AN (24) berhasil diamankan polisi.
Banten dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi. Sabtu (31/8/2024).
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono mengatakan, kedua pelakubdiamankan pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Awalnya, tim Opsnal yang melaksanakan observasi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko Buku.
"Atas informasi tersebut tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon," terangnya, Senin 2 September 2024.
Dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN.
Baca Juga
"Kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya," ulasnya.
Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000.
"Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.