News . 02/09/2024, 06:40 WIB

Buntut Kasus Bundir dr.Aulia Risma hingga Temuan Pungli Rp40 Juta oleh Senior: Dekan Undip Diberhentikan, Program Studi Dihentikan!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kontroversi mendalam melingkupi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) setelah kasus bunuh diri (Bundir) dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mengundang sorotan besar.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dr. Yan Wisnu, diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara proses investigasi kasus ini masih berlangsung.

Dekan Yan Wisnu, yang juga dokter spesialis onkologi di RSUP Dr. Kariadi, dinyatakan diberhentikan oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, melalui surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 pada 28 Agustus 2024.

Keputusan ini mencerminkan dampak besar dari dugaan kasus perundungan terhadap mahasiswa PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, yang diduga menjadi faktor penyebab bunuh diri dr. Aulia Risma Lestari.

Namun, langkah ini menuai kritik tajam. Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemberhentian yang dinilai tergesa-gesa dan merugikan.

“Pembelajaran di PPDS telah dihentikan sejak 14 Agustus 2024, dan ini berdampak negatif pada sekitar 80 mahasiswa PPDS lainnya serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” tegas Wijayanto, dikutip Senin 2 September 2024.

Lebih lanjut, Wijayanto menambahkan bahwa pemberhentian ini juga meningkatkan beban antrean pasien di RSUP Dr. Kariadi, yang kekurangan dokter akibat penutupan program studi.

“Keputusan ini juga terpaksa diambil karena tekanan dari Kementerian Kesehatan, meski kebijakan kerja yang membebani adalah kebijakan rumah sakit,” ungkapnya.

Menurut informasi, jam kerja mahasiswa PPDS di rumah sakit sering kali melebihi 80 jam per minggu dengan waktu tidur yang sangat minim, bahkan mencapai 24 jam tanpa tidur.

Keadaan ini, menurut Wijayanto, merupakan salah satu faktor penyebab tingginya tekanan yang dihadapi oleh para mahasiswa PPDS.

Kasus ini kini menjadi sorotan besar, menimbulkan pertanyaan tentang sistem dan kebijakan yang berlaku di institusi pendidikan kedokteran, serta dampaknya terhadap kesejahteraan mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Fakta Baru dr. Aulia Risma Dipalak Senior Rp40 Juta Per-bulan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 1 September 2024.

Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan nonakademik.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com