fin.co.id - Direktur Utama PT Utama Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD) meminta penjadwalan ulang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 2 September 2024. Seharusnya, Rachmat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK pada Jumat 30 Agustus 2024.
"Saksi meminta untuk dijadwalkan ulang pada hari Senin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024.
Dalam hal ini, Tessa tidak merinci alasan Rachmat meminta pemeriksaannya diundur. Ia berharap Rachmat memenuhi panggilannya pada pekan depan.
KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Baca Juga
- KPK Periksa 9 Saksi Kasus Bandung Smart City, Eks Ketua DPRD Dicecar
- Dalami Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa 2 Saksi dari PricewaterhouseCoopers
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.KPK juga telah menetapkan empat tersangka.
Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat tersangka.
KPK juga telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yanh diihimpun disway.id empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
(Ayu)
Baca Juga
- Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
- Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Barbuk Elektronik hingga Dokumen Terkait Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq