News . 30/08/2024, 18:27 WIB

Kejagung Kembali Periksa Saksi Kunci Kasus Korupsi Komoditi Emas

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditi emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan ini melibatkan YH, Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia PT Antam Tbk, yang diduga memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat tersangka HN dan beberapa pihak lainnya.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam proses penyidikan.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 30 Agustus 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penyelewengan besar dalam sektor pengelolaan komoditi emas yang mempengaruhi perekonomian nasional. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com