News . 28/08/2024, 20:24 WIB

Menkominfo Sebut Sanksi untuk Telegram Tunggu Kajian Ditjen Aptika

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi terhadap platform pesan instan Telegram masih menunggu kajian dari tim Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo.

"Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Budi Arie menjelaskan, Telegram telah menerima lebih dari satu kali surat peringatan, karena platform tersebut terindikasi memfasilitasi tidak hanya perjudian, tetapi juga konten pornografi.

Menkominfo menegaskan bahwa jika kajian tersebut menunjukkan bukti yang cukup, tindakan pemblokiran bisa saja dilakukan.

Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di ruang digital Indonesia.

Terkait waktu pelaksanaan pemberian sanksi, Budi Arie belum memberikan kepastian. 

Dia hanya menyatakan bahwa keputusan akan diambil setelah tim Aptika menyelesaikan kajian mereka dan memberikan rekomendasi yang tepat.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi menambahkan bahwa monitoring terhadap Telegram terus dilakukan, dan kajian dari tim Aptika menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan.

Ia mengatakan Kementerian Kominfo memiliki mesin yang dapat memantau progres yang dilakukan platform tersebut secara real-time. 

Namun, karena Indonesia adalah negara hukum, tindakan seperti pemblokiran harus didasarkan pada kajian yang kuat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Kita tidak bisa sembarangan tiba-tiba tutup begitu ya. Nah dari penilaian dari tim kemudian juga gesture yang ditunjukkan oleh setiap aplikasi, kita akan nilai rekomendasi dari tim itu yang akan menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan yang tegas," kata Prabu.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (14/6).

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Budi mengemukakan bahwa menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com