Masjaber Demo di Depan PN Kota Bekasi Minta 2 Warganya Dibebaskan dari Kasus Dugaan Kekerasan

fin.co.id - 28/08/2024, 20:16 WIB

Masjaber Demo di Depan PN Kota Bekasi Minta 2 Warganya Dibebaskan dari Kasus Dugaan Kekerasan

Masyarakat Jatiasih Bersatu atau Masjaber melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu 28 Agustus 2024,

fin.co.id - Masyarakat Jatiasih Bersatu atau Masjaber melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu 28 Agustus 2024. Mereka menuntut keadilan, transparansi, dan kebebasan untuk dua warganya yakni Bu Evi dan Priskila yang diduga dikriminalisasi serta ditahan aparat penegak hukum Kota Bekasi

Masjaber dalam aksinya menyampaikan kedua warga Jatiasih itu tidak pernah melakukan tindakan kekerasaan terhadap korban atas nama Puteri sesuai dengan kesaksian para saksi di hadapan hakim. Namun, mereka dilaporkan oleh Pak Har orangtua Puteri yang dari pengakuan warga selalu melakukan keributan dan mengancam warga setempat sebelum kejadian.

"Bu Evi dan Priskila dilaporkan oleh orangtua Puteri atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan sedangkan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh mereka terhadap korban sesuai kesaksian para saksi yang hadir," kata Alip, salah seorang orator Masjaber dalam keterangannya.

Alip menyampaikan, kasus ini sudah berlangsung sejak November 2022 namun hingga saat ini belum selesai. Kata dia, pelapor diduga memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Ditambah Bu Evi pernah ditahan dilapas oleh Kejaksaan dan Priskila menjadi putus sekolah yang disebabkan kasus yang laporan nya hanya dibuat-buat untuk merugikan orang lain dihadapan hukum.

"Kami tidak ingin hukum ini dilakukan untuk merugikan orang lain yang tidak bersalah dan menguntungkan orang atau sekelompok tertentu dalam sisi materi atau pengakuan bahwa mereka diduga sangat dekat dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Alip meminta majelis hakim untuk menjalankan proses persidangan dengan transparasi dan integritas. Jangan biarkan keadilan dikaburkan oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak-pihak tertentu. "Kami mengawasi dan kami menuntut keterbukaan penuh," pungkasnya.

Kedua, kata dia, pihaknya menuntut Majelis Hakim untuk segera membebaskan Bu Evi dan Priskila dengan vonis bebas tanpa syarat. Mereka adalah korban ketidakadilan, dan kita tidak akan tinggal diam sementara dua orang yang tak bersalah menderita di balik jeruji besi.

Ketiga, kami meminta Kejaksaan Negeri untuk memanggil Jaksa Penuntut Umum yang diduga tidak menjalankan proses persidangan secara baik dan benar. Kami tidak akan menerima keadilan yang setengah-setengah! Hukum harus ditegakkan dengan benar, tanpa rekayasa, tanpa intimidasi!

"Ini bukan hanya perjuangan untuk Bu Evi dan Priskila, tetapi untuk setiap orang yang percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita menuntut keadilan bagi mereka, dan kita menuntut agar hukum dijalankan dengan penuh integritas oleh semua pihak yang terlibat," katanya.

Mihardi
Penulis