News . 28/08/2024, 10:20 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jika Ada Kasus Suap

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah mengaku baru dapat mendalami dugaan korupsi di balik vonis bebas tersebut jika terdapat indikasi suap.

"Jadi ketika hanya menyangkut ketidakprofesional atau proresional conduct artinya itu hakim dalam membuat putusan tidak profesional dan mengabaikan alat bukti dan tidak ada suap, ya tentu kami juga tidak bisa menindaklanjuti," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Adapun berdasarkan perkembangakn terkini, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar tiga hakim yang melakukan sidang dalam kasus tersebutm untuk diberhentikan akibat terbukti melanggar etik berat.

Lebih lanjut, KY, kata Alex baru menyentuh persoalan kode etik dan belum terkait soal tindakan dugaan suap.

Namun, KPK tetap membuka peluang turun tangan ikut mendalami polemik ini jika ditemukan dugaan suap. KPK berpeluang untuk selanjutnya menggali keterangan para pihak terkait.

"Mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya," ucap Alex.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Pada rapat tersebut, KY menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur diberhentikan.

Terdapat tiga hakim yang diusulkan mendapat sanksi tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu itu, ketiganya juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mal yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com