fin.co.id- Keluarga korban Dini Sera Afrianti meminta Komisi Yudisial (KY) agar tiga hakim yang dipecat karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak mendapatkan hak pensiun maupun fasilitas lainnya dari negara.
Tiga hakim yang dipecat KY yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Kami dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Jika dirasa keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima," kata sepupu korban, Sakinah, dilansir dari Antara, Rabu 28 Agustus 2024.
Dini Sera Afrianti meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh kekasihnya yakni Gregorius Ronald Tannur di salah satu klub malam di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan sebelum dihabisi nyawanya, perempuan asal Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sempat mengalami penyiksaan sadis oleh Gregorius yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB ini.
Menurut Sakinah, informasi KY menjatuhkan tiga hakim itu disambut baik oleh pihak keluarga, namun sayangnya ketiga mantan hakim itu masih mendapatkan fasilitas dari negara yakni uang pensiun.
Maka dari itu, dirinya yang mewakili keluarga besar dari Dini Sera memohon kepada instansi terkait agar fasilitas untuk mantan hakim itu setelah dipecat dipertimbangkan dan demi keadilan seharusnya mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak diberikan pensiun maupun hak lainnya dari negara.
Baca Juga
Tidak hanya itu saja, pihak keluarga pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan dan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jika memang ada atau mengarah kepada gratifikasi, diharapkan KPK bisa mengusut dengan tuntas. (*)