fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati Tangerang dari 27-29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Shandi Akbar Kelana mengatakan, sudah ada satu pasangan bakal calon dari jalur indpenden yang mendaftar di tanggal 27 Agustus 2024 kemarin.
"Dan semalam ada salah satu pasangan calon, dari koalisi Tangerang Unggul kalau gak salah itu Haji Ombi dan Irvansyah mengajukan admin siloan," kata dia, Rabu 28 Agustus 2024.
Dijelaskan Shandi, proses pendaftaran bakal calon Bupati kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang harus membawa banyak berkas. Di pilkada ini syarat pencalonan seperti SK DPP hingga data diri harus diupload terlebih dahulu di silon KPU.
"Nanti baru sesuai yang diinput, harus ada bukti fisik, baru sampaikan kepada kami," imbuhnya.
Meski begitu, lanjut Shandi, sudah ada tiga pasangan bakal calon Bupati Tangerang yang terkonfirmasi daftar ke KPU yang salah satunya sudah mendaftar di hari pertama, yakni pasangan Zulkarnain-Lerru.
Sementara, untuk dua paslon lainnya yakni Maesyal-Intan dan Mad Romli-Irvansyah direncanakan akan daftar ke KPU Kabupaten Tangerang di hari Kamis (29/8) besok.
Baca Juga
"Kemungkinan untuk koalisi Tangerang Gemilang dalam surat itu jam 11 siang (daftar), untuk koalisi Tangerang unggul, kemungkinan tanggal jam 9 pagi," ucapnya.
Dikatakan Shandi, setelah masa pendaftaran selesai, esok harinya atau di tanggal 30 Agustus 2024, KPU akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan semua pasangan calon yang sudah mendaftar.
Sedianya, pemeriksaan kesehatan semua pasangan calon akan dilakukan di RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang meliputi pemeriksaan MRI, CT Scan, Ortopedi, hingga cek urine guna memastikan para paslon bebas dari narkoba.
"Kami sepakat hasil pleno menentukan di RSUP Dr. Sitanala, karena fasilitas yang memang dari 18 item yang ada du surat keputusan KPU yang 1090 di sana lengkap. Pemeriksaan dimulai dari jam 7 pagi," terangnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan pendaftaran ini, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi administrasi sesuai berkas yang diinput dalam silon. Jika nanti ditemukan ada yang belum memenuhi syarat (BMS) makan ada pengajuan perbaikan kembali.
"Kalo ada yang BMS nanti pengajuan perbaikan kembali, kita vermin kembali," ulasnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan vermin KPU akan melaksanakan verifikasi faktual (verfak) ke instansi yang dituju guna memastikan keabsahan berkas yang menjadi syarat pencalonan Bupati Tangerang.
"Setelah itu selesai, insya Allah tanggal 22 September kami akan menetapkan pasangan calon tersebut dan mengambil nomor urut," tandasnya.