fin.co.id - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dipersilakan mendaftar sebagai peserta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebelum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik.
"Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya," kata Idham kepada wartawan, Selasa 27 Agustus 2024.
Maka itu, kata dia, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dipersilakan untuk mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
"Dan artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain seperti itu," tambahnya.
Idham menyampaikan, persoalan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Untuk menangani dugaan pelanggaran apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya, pasangan Dharma-Kun dinyatakan lolo verifikasi oleh KPU DKI untuk melenggang dan bertarung di Pilgub Jakarta 2024.
Baca Juga
Namun di balik itu semua, Dharma-K ji hiun diduga melakukan pelanggaran dengan mencatutkan NIK KTP Warga Jakarta untuk memenuhi persyaratan pendaftaran pilkada.
Sementara itu, Bawaslu telah memanggil Dharma-Kun untuk memintai keterangan lebih lanjut terkait polemik yang belakangan ini beredar di masyarakat. Twetapi, saat pemanggilan pertama dan kedua mereka mangkir. Sampai saat ini, sudah surat pemanggilan ketiga.
Apabila tidak memenuhi undangan Bawaslu, bisa saja pasangan Dharma-Kun tidak bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024. Dan dicabut SK penetapan dukungan.
(Can)