Komisi II DPR Gelar Rapat Pengesahan PKPU Pilkada Pagi Ini

fin.co.id - 25/08/2024, 06:13 WIB

Komisi II DPR Gelar Rapat Pengesahan PKPU Pilkada Pagi Ini

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta.

fin.co.id- Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 hari ini, Minggu 25 Agustus 2024. 

Semulahnya, jadwal pengesaha PKPU di DPR diagendakan pada Senin 26 Agustus 2024. Namun, dipercepat pada Minggu. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka.

"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26/8), kami majukan besok (25/8), pukul 10.00," katanya, Sabtu 24 Agustus 2024.

Ia memastikan besok perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU turut hadir.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ujarnya.

Doli optimistis rapat tidak akan berlangsung lama pasalnya semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tidak lamalah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul 'up to date', dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu pagi.

Dia mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang akan dilakukan pada Senin (26/8).

Dalam undangan tersebut ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada;

Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;

Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;

Afdal Namakule
Penulis