Nasional . 25/08/2024, 15:52 WIB
fin.co.id - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini disebabkan oleh putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon kepala daerah.
"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," katanya di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Minggu 25 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kaesang sempat dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah. Namun, Raja Juli menegaskan bahwa Kaesang tidak akan mencalonkan diri di wilayah manapun untuk Pilkada 2024.
"Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," tegasnya.
Perlu diketahui, Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi, lahir pada 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini Kaesang berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun beberapa bulan lagi. Berdasarkan putusan MK yang baru, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun pada saat penetapan KPU, sehingga peluangnya untuk maju sebagai calon gubernur tertutup.
Walaupun Baleg DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024 sempat menihilkan putusan MK terkait usia calon kepala daerah, aksi protes yang masif dari masyarakat membuat DPR memutuskan untuk tetap berpegang pada keputusan MK. Akibatnya, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. (DSW/FAJ)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com