Bos Jembatan Nusantara Manggkir dari Panggilan KPK, Alasannya Sakit

fin.co.id - 24/08/2024, 15:30 WIB

Bos Jembatan Nusantara Manggkir dari Panggilan KPK, Alasannya Sakit

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Bos PT Jembatan Nusantara Adjie mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 Agustus 2024. Adjie beralasan sedang sakit.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan Adjie terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Adjie pun meminta agar pemanggilannya itu dijadwalkan ulang.

"Saksi tak hadir karena sakit dan minta penjadualan ulang," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

"Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu 17 Agustus 2024.

Adapun, kata Tessa, inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A.

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Adapun potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,27 triliun dan masih bisa bertambah.

(Ayu)

Mihardi
Penulis