fin.co.id - Polisi menangkap tiga orang yang diduga pelaku pembakaran mobil patroli di area Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024 malam. Peristiwa pembakaran mobil polisi yang terjadi sekitar 09.00 WIB, saat massa aksi "Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada" bentrok dengan aparat.
"Sementara tiga orang diduga pelaku (pembakaran mobil patroli polisi) diamankan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Agustus 2024.
Aditya mengatakan, polisi tengah mendalami kasus pembakaran mobil patroli dari tiga terduga pelaku. Kini, para terduga pelaku berada di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sedang didalami oleh penyidik Polsek Metro Tanah Abang," ujarnya.
Kata Aditya, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Ketiganya merupakan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing terduga pelaku yakni berinisial FN (19), MF (19), dan EH (21).
"Ketiganya warga Bogor dan bukan pelajar," ucapnya.
Aditya memastikan, hanya satu unit mobil patroli polisi yang dibakar massa. "Mobil dinas patroli Polri di Pospol Pejompongan," terangnya.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi memastikan saat ini kondisi telah kondusif. “Saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya aman terkendali,” kata Ade Ary, kemarin malam.
(Cah)