Nasional . 23/08/2024, 07:59 WIB
fin.co.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan
Dengan demikian, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, Dasco memastikan revisi yang sudah dilakukan oleh badan legislatif DPR bersama pemerintah kemarin tidak hilang begitu saja.
Dia membuka kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya.
“Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," lanjutnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan selain RUU Pilkada, DPR yang akan datang juga bakal membahas RUU lainnya seperti RUU Pemilu.
"Begitu juga dengan undang-undang pemilu, undang-undang pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan, karena itu kan ada gugatan parlemen threshold dari Perludem yang perlu diakomodir. Yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan adalah Open legal policy," ujarnya.
"Maka kita akan laksanakan untuk mengkaji berapa sih berapa yang pas untuk pemilu yang akan datang," sambungnya.
Ia pun berjanji pembahasan RUU Pemilu ini tak akan dilakukan secara diam-diam.
"Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di baleg itu kemarin itu terbuka live, panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukanan di situ juga bisa diliput," imbuhnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya memperbolehkan awak media untuk meliput rapat yang dilakukan oleh badan legislasi (baleg).
"Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini memastikan bahwa RUU Pilkada batal disahkan. Ia menjelaskan pendaftaran di KPU akan tetap menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tukas Dasco. (DSW/ANI)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com