fin.co.id- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut bersuara dan mengkritik langkah Badan Legislasi DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah serta syarat usia calon kepala daerah.
Mahfud MD mengatakan, MK merupakan tafsir resmi atas konstitusi sehingga tak bisa diganggu gugat..
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU" kata Mahfud MD melalui akun X miliknya, Kamis 22 Agustus 2024.
Mahfud MD mengatakan, berpolitik dan bersiasat adalah bagian dari demokrasi. Namun harus pada prinsip demokrasi dan konstitusi
"Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik" kata Mahfud MD.
Dia mengatakan, sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika para politikus merebut kekuasaan dengan cara melanggar konstitusi.
"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi" katanya.
Baca Juga
"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia" pungkasnya.
MK sebelumnya memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan itu, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan adanya putusan MK tersebut, threshold pencalonan gubernur Jakarta membutuhkan hanya 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Namun, Baleg mengubah Putusan MK dengan menetapkan bahwa pelonggaran threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilihan legislatif tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Sementara pengusungan calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. (*)