fin.co.id- Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai saat ini Indonesia tengah dilandai krisis konstitusi. Hal itu terjadi usai DPR RI menyetujui adanya perubahan pada Revisi UU Pilkada dan menganulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," kata para Sivitas Akademika UI dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
Menurut mereka, tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR tak lain merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa, sehingga melahirkan reformasi.
"Mari kita cermati bersama bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara," ujarnya.
Mereka memperingatkan bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan konflik antarlembaga tinggi negara, seperti antara Mahkamah Konstitusi dan DPR, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh elemen masyarakat.
"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat," tukasnya.
Baca Juga
DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada.
Penundaan Paripurna ini karena sidang hanya dihadiri oleh 86 orang. Sehingga tak memenuhi kuota forum (kuorum).
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco mengatakan sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku. Salah satunya peserta harus memenuhi kuorum.
"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi uu pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata , Kamis, 22 Agustus 2024.
"Di fraksi Gerindra (hadir) ada 10. Jadi hadir fisik ini ada 86 orang tadi kalau engga salah," lanjutnya.
Meski demikian, Dasco mengaku belum mengetahui kapan paripurna itu akan kembali dilangsungkan.
"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadaka rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," ungkapnya.