“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny. (*)
Esensi Putusan MK No 60 PUU XXII 2024: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Pilkada Bertentangan dengan UUD 1945
fin.co.id - 22/08/2024, 08:00 WIB
Sigit Nugroho, Sigit Nugroho
Tim Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA)
TERKINI
Terpopuler
1
Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Melemahkan Moril Pemerintahan Prabowo-Gibran
2 hari lalu
2
Windy Nangis Usai Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
2 hari lalu
3
Wiranto Sudah Lapor Prabowo Soal Usulan Ganti Wapres Gibran, Begini Respon Presiden
2 hari lalu
4
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
22 jam lalu
5
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
1 hari lalu