Esensi Putusan MK No 60 PUU XXII 2024: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Pilkada Bertentangan dengan UUD 1945
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah, telah dipertimbangkan
“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny. (*)